Selamat Datang Di Website Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi, Balai Layanan Pemetaan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas bagi Pegawai ASN dan non-Pegawai ASN. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pemetaan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. Pelaksanaan penilaian potensi dan penilaian kompetensi; c. Pemberian feedback (umpan balik) hasil penilaian potensi dan penilaian kompetensi; d. Pelaksanaan penyusunan instrumen penilaian potensi dan penilaian kompetensi; e. Pelaksanaan kerja sama di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur; f. Evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur, dan; g. Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Melalui website ini, Balai Layanan Pemetaan Kompetensi Puslatbang PKASN berupaya untuk menyajikan berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemetaan kompetensi yang berguna bagi seluruh stakeholder baik itu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kota maupun Kabupaten yang menjadi mitra kami.
Terima Kasih,
Kepala Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Iman Arisudana, S.Sos., MA.